Rehabilitasi Pasar Ngawen Menjadi Momentum Membangun Tata Kelola Perdagangan yang Berkelanjutan

Advertisement

Juang Merdeka – Blora,  Rehabilitasi pasar Ngawen yang telah dilaksanakan diharapkan menjadi momentum untuk melakukan tata kelola pedagangan yang berkelanjutan, tertib dan nyaman. Hal terwebut ditandaskan Bupati Blora Arief Rohman usai  menandatangani Perjanjian Pengelolaan Sementara Hasil Rehabilitasi Pasar Ngawen Tahun 2025–2026, Selasa (13/10/2026) dengan Pemerintah Kabupaten Blora bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan seluruh pihak terkait

Bupati Blora memberikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Pekerjaan Umum beserta seluruh pihak yang telah mendukung pembangunan kembali Pasar Ngawen. Pembangunan ini diharapkan akan memulihkan aktivitas perdagangan sekaligus menggerakkan kembali roda perekonomian masyarakat, khususnya para pedagang yang terdampak kebakaran.

“ Kita semua tentu masih ingat peristiwa kebakaran pada 9 Januari 2024 yang tidak hanya merusak bangunan pasar, tetapi juga berdampak pada aktivitas ekonomi dan mata pencaharian para pedagang,” ujar Bupati.

Bangunan pasar yang berdiri megah dan representative tersebut memiliki kapasitas sebanyak 835 tempat usaha, terdiri atas 155 kios dan 680 los. Sementara itu, jumlah pedagang yang perlu difasilitasi mencapai 924 pedagang, termasuk pedagang dasaran.

“Kita ingin semua proses ini berjalan dengan baik sehingga para pedagang bisa kembali beraktivitas dan mencari nafkah dengan nyaman,” tegasnya.

Bukan hanya menekankan penataan pedagang, Bupati Arief Rohman juga berpesan agar fasilitas tempat usaha yang disediakan pemerintah benar-benar dimanfaatkan oleh pedagang yang berhak. Lapak atau tempat usaha di Pasar Ngawen diharapkan tidak diperjualbelikan maupun disewakan kepada pihak lain. Fasilitas pasar dapat digunakan sesuai peruntukannya dan tidak dimanfaatkan sebagai objek transaksi yang berpotensi merugikan pedagang lain.

Bupati menekankan agar pengelolaan pasar harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan keberlangsungan usaha para pedagang. Oleh karena itu, seluruh pihak terkait diminta ikut mengawasi pemanfaatan kios dan los agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembagian tempat usaha dapat berlangsung secara tertib dan memberikan kesempatan yang adil bagi pedagang yang memang berhak menempatinya.

Terkait rencana masuknya kembali para pedagang ke Pasar Ngawen, Pemerintah Kabupaten Blora merencanakan proses tersebut pada Jumat Kliwon, 30 Oktober 2026.

“Kita harus memastikan bahwa ketika para pedagang kembali menempati pasar, semuanya sudah dipersiapkan dengan matang,” tambahnya lagi.

Penandatanganan perjanjian pengelolaan sementara ini juga diharapkan memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab masing-masing pihak, memperkuat koordinasi, serta memastikan hasil rehabilitasi Pasar Ngawen dapat dijaga dan dimanfaatkan secara optimal.

Pengelolaan yang baik menjadi faktor penting agar fasilitas yang telah dibangun dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Blora, Kapolres Blora, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Jawa Tengah beserta jajaran, PPK Pelaksanaan Prasarana Strategis III Jawa Tengah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blora, Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Blora, unsur Forkopimcam Ngawen, perwakilan PT Joglo Multi Ayu, PT Arss Baru KSO, CV Giri Nusa Konsultan, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Dukungan pemerintah, pengelola, pedagang, dan masyarakat dinilai sangat diperlukan agar pasar dapat kembali ramai, aktivitas ekonomi tumbuh, serta kesejahteraan masyarakat Kecamatan Ngawen dan sekitarnya semakin meningkat.

“Mari kita bangun kembali Pasar Ngawen menjadi pusat perdagangan yang ramai, tertib, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Mg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *