Reklme Di Blora

  • Ekonomi

    Retribusi Rekalme Di Blora Dikenakan pada Kegiatan Komersial yang Menghasilkan Keuntungan

    Juang Merdeka – Blora, Hampir di tiap sudut kota Blora, dijumpai beragam iklan baik iklan kegiatan keagamaan, politik, social, budaya dan tentu saja ekonomi dn perdagangan. Namun ternyata tidak semua iklan tersebut mendatankan pendapatan bagi pemkab lewat retribusi. Ketentuan reklame di Kabupaten mengacu pada Perda Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2025 serta aturan teknis perizinan melalui DPMPTSP dan BPPKAD Blora. Kegiatan reklame komersial dikenakan tarif sewa dan pajak, sementara kegiatan sosial, keagamaan, serta politik bermuatan pendidikan dibebaskan dari pajak reklame. Reklame komersial serta penggunaan bahu jalan/aset daerah untuk tiang/reklame dan kabel dikenakan tarif sewa (contoh tarif pemanfaatan aset/bahu jalan Rp525.000 per meter persegi sesuai Perda No. 5 Tahun 2025). Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Pendapatan Daerah BPPKAD Blora, Siti Rokhayah, mengatakan reklame yang berkaitan dengan kegiatan sosial, keagamaan, hingga politik, termasuk kategori yang dikecualikan. Selain itu Reklame dari partai politik (parpol) yang memuat unsur pendidikan politik juga mendapat pengecualian dari penarikan pajak retribusi. “Kegiatan sosial, keagamaan dan politik dikecualikan dari objek pajak reklame,” ujar Siti, Selasa, 6 Oktober 2026. Menurutnya hal itu sesuai dengan ketentuan. Sebab secara prinsip, retribusi reklame hanya dikenakan terhadap kegiatan komersial atau menghasilkan keuntungan. Termasuk kegiatan pemerintah yang melibatkan pihak swasta, sehingga menghasilkan keuntungan Sebaliknya, reklame…

    Read More »