Hindari Risiko, BGN Hentikan Sementara 12 SPPG di Blora

Advertisement

Juang Merdeka – Blora, Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengeluarkan kebijakan penghentian operasional sementara terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah II. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Pemberhentian Operasional Nomor 4814/D.TWS/10/2026 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, Dr. Ketut Sumedana, pada 4 Oktober 2026.

Dalam dokumen yang diterima redaksi, penghentian operasional ini dikategorikan sebagai Sanksi Pemberhentian Operasional Sementara Kategori Lainnya (SPS 2). Langkah ini diambil setelah mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kelanjutan operasional SPPG.

Adapaun di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, ada 12 daftar SPPG yang terlampir di surat edaran tersebut, yaitu SPPG Blora Banjarejo Mojowetan (Mojowetan), SPPG Blora Banjarejo Banjarejo 2 (Sumberagung), SPPG Blora Blora Sendangharjo (Sendangharjo), SPPG Blora Japah Japah (Japah), SPPG Blora Jati Jati 2 (Jati).

Baca Juga:  Bupati Blora Lepas Kontingen PORPROV Jateng XVII Tahun 2026

Kemudian SPPG Blora Jiken Jiken 2 (Jiken), SPPG Blora Kedungtuban Tanjung 2 (Tanjung), SPPG Blora Kunduran Sambiroto (Sambiroto), SPPG Blora Randublatung Wulung (Wulung), SPPG Blora Randublatung Wulung 2 (Wulung), SPPG Blora Sambong, Brabowan (Brabowan), SPPG Blora Tunjungan Sukorejo 2 (Sukorejo)

Dari total 27.022 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sebelumnya menerima SPS tahap pertama, sebanyak 13.761 SPPG dinyatakan lolos validasi dan mendapatkan SPS tahap kedua.

SPPG yang tidak lolos atau belum mendapatkan SPS tahap kedua akan dievaluasi lebih lanjut, dibina, atau berisiko ditutup permanen jika tidak memenuhi standar dasar.

Baca Juga:  Bupati Blora Lepas Kontingen PORPROV Jateng XVII Tahun 2026

BGN melakukan validasi ulang berdasarkan empat aspek utama, antara lain Ketepatan sasaran penerima manfaat, Kepatuhan terhadap tata kelola, Akuntabilitas laporan keuangan, dan Kemampuan dapur menghasilkan makanan yang aman dan bergizi (termasuk kepemilikan Surat Laik Higiene Sanitasi / SLHS).

“Sehubungan dengan dasar tersebut di atas, serta mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kelanjutan operasionalisasi SPPG, maka dengan ini ditetapkan sanksi Pemberhentian Operasional Sementara,” demikian bunyi kutipan surat tersebut.

Dalam surat edaran tersebut, Kepala SPPG yang terdampak diwajibkan untuk segera menyelesaikan seluruh proses pembayaran menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional sebelum surat dikeluarkan. (Mg)

Baca Juga:  Bupati Blora Lepas Kontingen PORPROV Jateng XVII Tahun 2026

Pemkab Blora Berkomitmen Kembangkan Pertanian Organik

Bupati Blora Dorong BPD Perkuat Fungsi Pengawasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *