Demokrasi dan Oligarki : Pesta Rakyat atau Jamuan VIP untuk Elite

Advertisement

Juang Merdeka, Blora – Berbicara mengenai demokrasi artinya berbicara mengenai hak untuk mendelegasikan kewengen yang dititipkan oleh seseorang yang di mandatkan kekuasaan agar di gunakan sebaik-baiknya dan sebijak-bijaknya. Secara kolektif rakyat sebagai penentu arah kemajuan bangsa. Demokrasi yang kerap digadang-gadang dirayakan sebagai hajat rakyat yang kemudian disebut pula sebuah pesta demokrasi yang mana objek rakyat diberikan penentu penuh untuk penentu arah kekuasaan dan kebijakan bangsa.

‎Merujuk pada Pemilihan Umum (Pemilu), awal mulai istilah “Pemilu” yang diganti “Pesta Demokrasi” pada masa pemerintahan presiden Soeharto. Point nya adalah Pemilu harus dirasakan sebagai pesta poranya demokrasi, sebagai penggunaan hak demokrasi yang bertanggung jawab dan sama sekali tidak berubah menjadi sesuatu yang menegangkan dan mencekam. Kemudian  pertanyaan fundamental yang perlu diperjelas adalah agenda pesta siapa kira-kira dibalik dari diksi pesta demokrasi dengan katanya sukacita itu? Rakyat? Atau Oligarki?

‎Sebelum lebih jauh Oligarki itu sendiri merupakan suatu sistem yang merujuk pada relasi kekuasaan yang hanya dikendalikan oleh segelintir kelompok elite dengan segala prosedural dan mekanisme untuk mencapai serta mempertahankan kekuasaan. Sistem yang terjadi ini selalu sangat erat yang berkemungkinkan untuk para elite dalam memegang otoritas, mengakumulasi dan memformulasikan hingga mempertahankan dari kekayaan sampai kekuasaan mereka. Konklusi dari sependek yang ditulis dimuka merupakan demokrasi dan oligarki merupakan hubungan yang kontradiktif tapi menyatu.

‎Telah di sebutkan dimuka, dalam praktiknya realitas demokrasi di Indonesia ini masih jauh dari kata ideal.
‎Pesta demokrasi dari rakyat, untuk rakyat dan oleh rakyat yang dikatakan oleh Abraham Lincoln itu ternyata terdapat kontradiksi dalam yang terkungkung dalam lingkaran oligarki. Sudah menjadi barang tentu, upaya yang berangkat dari bawah yang berjuang mati-matian untuk mencapainya harapan rakyat. Konsekuensi dari pada hak yang diberikan melalui prinsip one person ono vote, justru terdapat celah pada untuk memperlancar, memperpanjang dan melanggengkan kekuasaan.

‎Wacana Pilkada langsung selama ini diposisikan sebagai simbol kedaulatan rakyat di tingkat lokal. Rakyat tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi subjek yang berhak menentukan pemimpinnya. Wacana pemilihan Pilkada dipilih oleh DPRD yang kembali diusulkan, demokrasi seolah dihadapkan pada dua hal. Pertama, mengatasnamakan stabilitas dan efisiensi anggaran. Yang kedua menuntut partisipasi dan legitimasi publik.

‎Di sinilah dari wacana tersebut, demokrasi dipersimpangan dilema, dari mulai berhadapan langsung dengan oligarki. Representasi dari rakyat yang diwakilikan oleh DPRD, yang idealnya menjadi perpanjangan suara rakyat itu sendiri. Tetapi, kekhawatiran yang perlu di telaah, yaitu dalam praktik politik ini menjadi jalur VIP oleh para Oligarki bagi pemodal dan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih. Demokrasi yang semestinya menjadi pesta 5 tahun sekali oleh rakyat berisiko bergeser menjadi jamuan VIP oleh para Oligarki. Karena keputusan tersebut ditentukan di ruang-ruang gelap yang jauh dari ruang publik.

‎Sebenarnya, Isu Pilkada melalui DPRD bukan hanya sekadar perdebatan teknis tata kelola pemerintahan, melainkan pertarungan daripada substansial makna demokrasi itu sendiri.

‎Pertanyannya, apakah demokrasi hanya dimaknai sebagai mekanisme yang sah secara administratif dan prosedural, atau harus tetap dijaga sebagai proses yang memberi ruang luas bagi partisipasi rakyat?

‎Pertanyaan tersebut secara esensial menegaskan bahwa demokrasi hari ini tidak hanya sekedar menyoal sistem, melainkan sedang mempertahankan substansi demokrasi yang dipertarungkan dengan kekuatan oligarki yang bekerja dari dalam sistem itu sendiri. Pilkada dipilih DPRD akhirnya dipertemukan dua logika demokrasi. Antara efisiensi kekuasaan dan partisipasi rakyat. Di titik ini, demokrasi tidak sedang diserang dari luar, melainkan diuji dari dalam apakah ia tetap setia sebagai hajat rakyat, atau perlahan berubah menjadi jamuan VIP yang hanya dihadiri segelintir elite politik.

‎Dalam praktiknya, Pilkada langsung oleh rakyat selama ini menang menjadi ajang pesta dalam 5 tahun sekali. Tingkat kehadiran pemilih di masing-masing relatif tinggi, hal ini menunjukkan antusiasme rakyat masih memandang Pilkada sebagai momen penting dalam menentukan Kepemimpinan yang akan datang. Terlepas dari berapapun pembiayaan kampanye yang tinggi yang membuat kandidat sangat bergantung pada pemodal, membuka ruang politik transaksional, dan kerap berujung pada praktik balas jasa ketika kekuasaan telah diraih. Tetapi, memoentum itulah yang ditunggu-tunggu oleh rakyat.

‎Meski masalah yang muncul ketika demokrasi direduksi hanya pada prosedur, oleh Robert A. Dahl menegaskan bahwa demokrasi mensyaratkan partisipasi efektif dan kontrol rakyat atas agenda-agenda politik. Dalam konteks politik yang masih mengisyaratkan antara kepentingan elite dan modal. Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, demokrasi pun mudah bergeser dari hajat rakyat menjadi pesta untuk menjadi jamuan VIP para elite.

‎Tulisan ini berangkat dari keresahan oleh penulis, fakta Pilkada langsung atau melalui DPRD sejatinya bukan hanya terkait soal memilih mekanisme mana yang paling ideal, melainkan tentang siapa yang paling diuntungkan dalam proses demokrasi itu sendiri. Tatkala demokrasi direduksi menjadi urusan efisiensi, risiko terbesarnya adalah hilangnya ruang kontrol rakyat. Demokrasi idealnya membutuhkan stabilitas, tetapi stabilitas yang mengorbankan partisipasi rakyat yang justru berpotensi melahirkan kekuasaan yang jauh dari aspirasi publik. Demokrasi terancam menggeser dari pesta rakyat menjadi karpet merah untuk para Oligarki. Rakyat terlilit, kue menjadi jamuan VIP elite.

‎Perhelatan soal demokrasi dalam konteks isu Pilkada tidak seyogyanya berhenti pada dikotomi langsung atau tidak langsung, akan tetapi agar bagaimana memastikan proses demokrasi ini dalam gengam kendali rakyat. Jikalau efisiensi anggaran biaya menjadi alasan utama, maka solusi yang lebih adil adalah merevitalisasi sistem dan tata kelola Pilkada langsung dengan upaya menekan biaya politik, mulai mengatur dan memperketat transparansi pendanaan kampanye, serta mengatur kebijakan pendidikan politik sejak dini.

‎Di waktu yang sama, persoalan peran DPRD yang seharusnya direposisi sebagai penyalur aspirasi, bukan hanya sekadar arena mencari kembalian daripada modal yang dikeluarkan saat kampanye yang di kompromikan elite.

‎Pada akhirnya, pertanyaan tentang Pilkada adalah pertanyaan tentang arah demokrasi itu sendiri. Apakah demokrasi tetap dipertahankan menjadi hajat rakyat, ataukah dalam praktiknya demokrasi menjadi ruang gelap bagi jamuan VIP elite. Mekanisme boleh diganti, yang pasti prinsip kedaulatan rakyat tidak boleh dikompromikan.

Oleh : Joko Agung Purnomo
Peserta Advance Training LK III HMI Badko Jateng-DIY 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *