Bersama Tim Gabungan, KPU dan Bawaslu Blora Bersihkan APK Saat Masa Tenang

Advertisement

Juang Merdeka, Blora –  Masa Tenang Pilkada serentak Tahun 2024  dimulai pada Minggu, 24 sampai 26 November 2024.  KPU Blora bersama Bawaslu dan Tim Gabungan membersihkan alat peraga kamp dianye atau APK yang masih dijumpai di berbagai titik.

Kegiatan penertiban APK Pilkada Blora Tahun 2024 ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah kabupaten oleh tim gabungan KPU, Bawaslu, Satpol PP Blora dan Dinrumkimhub Blora, pada Sabtu, (23/11/2024).

Tim Gabungan bersihkan APK saat masuk Masa Tenang (JM/am)

Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Divisi Sosdiklih Parmas, dan SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora Ahmad Mustakim mengungkapkan, pembersihan APK secara regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Alat Peraga Kampanye harus sudah dibersihkan.

“Paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara,” ucap Mustakim.

Dikatakannya, sebelum pembersihan dilaksanakan rapat koordinasi dan apel bersama di halaman kantor Bawaslu Blora.

“Ini menjadi bagian sinergitas dan komitmen bersama dalam upaya menjalankan regulasi pemilihan serentak 2024. Semoga berjalan dengan lancar hingga akhir,” terang Mustakim.

Pembersihan ini dilakukan secara serentak di 16 kecamatan di Blora. Fokus pembersihan pada baliho berukuran besar yang terpasang di sepanjang jalan protokol.

Ketua Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim, mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menertibkan APK yang terpasang di wilayah kabupaten dan kecamatan.

“Pembersihan APK ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa masa tenang berlangsung dengan baik dan tidak ada gangguan terhadap proses pemungutan suara,” ucapnya.

Andyka menargetkan jelang H-1 pemungutan suara, seluruh APK baik di tingkat desa maupun kabupaten sudah bersih sepenuhnya.

“Kita juga mengerahkan seluruh petugas adhoc di kecamatan dan desa/kelurahan untuk membersihkan banner dan spanduk,” imbuhnya.

Adanya langkah pembersihan alat peraga kampanye ini, Bawaslu Blora berkomitmen untuk menciptakan suasana yang kondusif menjelang pemilihan.

Selain itu, pihaknya memastikan bahwa semua pihak dapat menjalani proses demokrasi dengan adil dan tertib.

 

Editor : T. Sumarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *