Juang Merdeka, Blora – Tekanan fiskal membayangi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora tahun 2026, seiring turunnya 362 Miliar dana transfer (TKD) dari pemerintah pusat. Kondisi ini mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Blora (DPRD Blora) meminta pemerintah kabupaten segera menyiapkan langkah strategis agar pembangunan dan pelayanan publik tidak terganggu. Ketua DPRD Blora, Mustofa, menegaskan penurunan dana transfer harus direspons dengan penguatan kebijakan fiskal daerah, terutama melalui optimalisasi PAD.
Akan tetapi patut dikritisi jika strategi peningkatan PAD dengan menaikkan retribusi dan pajak daerah. Akan lebih bijak jika strategi peningkatan PAD dengan strategi peningkatan PAD dari sektor Migas. Karena menaikkan pajak dan retribusi daerah jelas akan membebani rakyat dan bisa memicu aksi penolakan, seperti di Pati atau yang terbaru adanya seruan menolak bayar pajak karena kenaikan opsen pajak motor.
Kabupaten Blora memiliki posisi strategis dalam industri migas nasional. WKP Blok Cepu yang dikelola KKKS dengan Exxon Mobil sebagai kontraktor sudah terbukti menyumbang lifting nasional serta pendapatan negara. Produksi yang dimulai pada 2008 dengan kontribusi awal signifikan mencapai 220.000 barrels of oil per day (bopd) pada 2018 dan 210.000 bopd sepanjang 2020. Tahun 2024-2025, produksi harian sekitar 144.000-180.000 bopd, atau penyumbang 30% dari total lifting nasional.
Blok Cepu sejak 2008 hingga 2025, telah menghasilkan nilai kontribusi komulatif lebih dari US$ 35 miliar sekitar Rp 579 triliun kepada negara, meskipun untuk Blora pendapatan selama ini belum menggembirakan karena baru sekitar 1 triliun saja atau setara 0,2%. Jauh dibandingkan dengan kabupaten tetangga Bojonegoro, yang juga pemilik resevoir WKP Blok Cepu yang sudah menerima pendapatan sekitar 32 Triliun atau 5,5 % dari total kontribusi.
Untuk memaksimalkan kontribusi sektor ini terhadap PAD, diperlukan 3 strategi dalam satu sinergi yaitu antara pengelolaan Participating Interest (PI), aktivasi lapangan baru serta optimalisasi lapangan eksisting.
Optimalisasi Participating Interest (PI) 10%
Sesuai Permen ESDM No. 37 Tahun 2016, daerah berhak atas PI 10% untuk meningkatkan PAD secara signifikan. Operasi WKP Blok Cepu di lapangan Banyu Urip selama Blora melalui BUMD PT Blora Patra Hulu (BPH) harus memastikan penerimaan dari lapangan existing tetap stabil. Permen ESDM No. 1 Tahun 2025 merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan daya tarik investasi dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi melalui kepemilikan participating interest dalam kontrak kerja sama. Beberapa poin penting dari peraturan ini meliputi:
Penambahan entitas baru, yaitu Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah, menggantikan keberadaan Perusahaan Perseroan Daerah yang diatur dalam peraturan sebelumnya.
Pengaturan Saham : Pembagian persentase keikutsertaan saham provinsi dan kabupaten/kota kini dikoordinasikan dan ditetapkan oleh gubernur, dengan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar
Prosedur Pengalihan : Prosedur pengalihan participating interest diatur lebih rinci, termasuk pengawasan oleh kementerian dan gubernur, serta pelarangan pengalihan interest ke pihak lain tanpa persetujuan yang tepat.
Proyek Jambaran Tiung Biru (JTB) adalah bagian dari Blok Cepu yang Lapangan gas unitisasi ini merupakan “tambang emas” baru. Blora secara regulasi wajib memiliki porsi PI di wilayah ini yang dikelola bersama 4 badan kerja sama. PI dari unitisasi lapangan gas JTB akan memberikan suntikan PAD yang signifikan bagi kas daerah.
Selain itu Lapangan Dara Jingga yang dikelola Pertamina EP Cepu juga perlu dilakukan negosiasi untuk mendapatkan porsi PI.
Aktivasi Lapangan Migas Baru: Pilang & Giyanti
Lapangan Pilang dan Giyanti merupakan aset potensial di wilayah kerja WKP Blok Cepu yang berada di kabupaten Blora. Pemkab perlu mendorong SKK Migas dan KKKS untuk segera melakukan Plan of Development (POD) aktivasi 2 lapangan tersebut. Selain dari hak Participacing Interest dan Dana Bagi Hasil Migas (DBH), aktivitas di lapangan ini akan meningkatkan Pajak Bumi dan Bangunan Migas (PBB) serta penyerapan tenaga kerja lokal yang berdampak pada ekonomi mikro. Daripada mendorong Judicial Review terkait DBH Migas, maka upaya ini jauh lebih realistis. Selama secara regulasi teknis belum ada aktifitas di wilayah administratif Blora, maka Blora tidak akan mendapatkan pendapatan dari WKP Blok Cepu secara signifikan.
Optimalisasi Sumur Tua dan Sumur Rakyat
Blora memiliki ratusan titik sumur tua yang dikelola oleh BUMD Blora Patra Energi (BPE) dan Koperasi. Berpedoman pada Permen ESDM No. 01 Tahun 2008 tentang Pengusahaan Minyak Bumi pada Sumur Tua, maka peningkatan PAD berasal dari biaya jasa angkut dan bagi hasil pengelolaan yang masuk ke kas BUMD. Perlu inovasi dengan penggunaan teknologi modern untuk meningkatkan recovery rate minyak dari sumur-sumur tua yang selama ini masih menggunakan metode tradisional.
Selain sumur tua ada ribuan sumur rakyat di Blora yang akan diatur dalam Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 diterbitkan untuk mengatur kerja sama antara kontraktor dan mitra dalam pengelolaan bagian wilayah kerja di sektor minyak dan gas bumi. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan produksi minyak dan gas melalui penerapan teknologi dan optimalisasi operasi di lapangan.
Sumur yang selama ini Ilegal dan belum beri kontribusi ke negara dan Pemkab, maka pasca izin sumur rakyat nanti keluar dari ESDM akan menambah PAD Blora secara signifikan melebihi PAD dari retribusi daerah dari rakyat.
Oleh : Seno MU (Komisaris BUMD BPE)
