Kegiatan Pencegahan Pelanggaran Pemilu dan Pendidikan Politik

Advertisement

Juang Merdeka Jateng – Keberadaan Bawaslu semakin hari semakin bertambah penting. Oleh karena itu kinerja Bawaslu menjadi prioritas untuk ditingkatkan.

Salah satu kinerja yang perlu diapresiasi dan menjadi perhatian adalah pada kegiatan pencegahan pelanggaran pemilu ketika tahapan-tahapan dilaksanakan.

Kegiatan pencegahan pelanggaran pemilu dengan melibatkan berbagai elemen dan kelompok masyarakat menjadi salah satu program yang diandalkan untuk menguatkan pengawasan.

Kegiatan pengawasan dalam pemilu merupakan bagian yang sangat penting. Bukan saja karena fungsi pengawasan pada proses pelaksanaan kepemiluan pada pihak-pihak yang mungkin terlibat didalamnya saja (KPU, Parpol, Paslon,ASN/TNI/Polri serta pejabat negara/daerah).

Tetapi pengawasan, esensinya merupakan turunan dari fungsi kontrol atas kekuasaan yang merupakan salah satu pilar dan prinsip dalam demokrasi itu sendiri.

Pemilu merupakan bagian dari prosedur dalam sistem demokrasi. Maka secara tidak langsung kinerja pengawasan merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab sejarah untuk menjaga marwah pemilu lewat  pengawasan  yang berkualitas.

Pengawasan yang berkualitas akan mentahbiskan Pemilu yang berkredibilitas. Kredibilitas pemilu menjadi bagian tegaknya pilar-pilar dan prinsip demokrasi.

Pentingnya keberadaan Bawaslu harus dapat dibuktikan dengan kinerja yang mumpuni.

Kinerja Bawaslu yang membidangi pengawasan pemilu menjadi salah satu variabel untuk melegitimasi hasil pemilu. Dalam sistem demokrasi, pemilu yang legitimate membuahkan kekuasaan yang legitimate pula.

Karena pemilu yang legitimate pastilah  dibersamai dengan proses pengawasan yang kredibel. Dengan demikian  kredibilitas pengawasan oleh Bawaslu beserta jajarannya  mempunyai andil terhadap kemajuan dan kemunduran Demokrasi.

Tetapi karena begitu banyaknya varibel yang mewarnai pelaksanaan demokrasi, maka support system untuk memback up kinerja Bawaslu juga memerlukan penyesuaian dan pengembangan.

Pencegahan pelanggaran Pemilu dan pendidikan politik 

Dalam lingkup pengawasan pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Blora misalnya, kinerja pengawasan dijalankan secara antisipatif.

Pengawasan yang antisipatif mengedepankan proses pencegahan pelanggaran yang bersifat preventif . Dalam pelaksanaannya Bawaslu Kabupaten Blora telah  melaksanakan 935 kegiatan pencegahan pelanggaran tersebut.

Kedepannya langkah preventif seperti ini dapat menjadi salah satu prioritas sebagai langkah yang efektif untuk mengurangi tindakan pelanggaran pemilu.

Pencegahan tindakan pelanggaran pemilu yang telah dilakukan sebanyak 935 kali didalamnya juga melibatkan kelompok pelajar dan mahasiswa.

Secara tidak langsung, kegiatan ini telah mengambil peran dari sebagian kegiatan pendidikan politik. Karena didalamnyae terjadi proses desiminasi bahwa dalam demokrasi rasa kesadaran untuk patuh pada norma itu sebagai hal yang penting.

Tentu saja dalam hal ini adalah norma kepemiluan. Norma-norma  kepemiluan  harus dipatuhi oleh siapapun yang terlibat dalam proses pemilu seperti parpol, caleg, Paslon, pelaksana pemilu dan pemilih.

Taat pada norma-norma yang disepakati bersama (dalam konteks yang luas tentu bukan hanya untuk kepemiluan saja) merupakan bagian dari pendidikan politik.

Dan dalam tataran  praksis, ketaatan pada norma terutama pada peristiwa-peristiwa krusial yang melibatkan banyak pihak apalagi dengan nuansa kompetisi seperti pemilu memerlukan pengawasan dan kontrol dalam pelaksanaannya. Dan kontrol publik merupakan pilar penting sebagai penanda hidupnya demokrasi pada sebuah bangsa/negara.

Pendidikan politik menjadi proses yang sangat penting dalam demokrasi terutama untuk memperkuat civil society. Dan Bawaslu telah menjalankan tanggung jawab moral dan  mengambil bagian dalam proses tersebut.

Pendidikan politik yang baik (dimana para pemilih menjadi sadar akan hak politiknya yang bisa menentukan arah kehidupan berbangsa dan bernegara) menjadi proses yang krusial untuk menumbuhkembangkan kelompok pemilih rasional yang melek dan sadar politik.

Kelompok pemilih rasional inilah yang akan menjadi pilar penting dalam civil society yang jika dikonsolidasikan dengan baik (oleh Bawaslu misalnya) dapat diabsorbsikan atau diserap dalam proses-proses kolaboratif kepemiluan.

Misalnya menjadi bagian pengawasan partisipatif yang sangat strategis sebagai bagian sinergitas untuk pelaksanaan pemilu yang berkualitas.

Mengenai kelompok sasaran dalam kegiatan pencegahan pelanggaran pemilu memang sudah menyasar ke beragam kelompok dan komunitas-komunitas yang strategis lewat perwakilan mereka yang dihadirkan dalam forum-forum yang diselenggarakan Bawaslu.

Tujuannya adalah karena secara sosiologis perwakilan tersebut tentu lebih memiliki daya kohesivitas dan tingkat kepercayaan yang tinggi dikelompok tersebut. Dengan demikian diharapkan secara berantai akan terjadi diseminasi pengetahuan pencegahan pelanggaran pemilu secara lebih massif.

Beberapa kelompok memang nantinya memerlukan follow up lebih lanjut karena strategisnya peran sosial mereka di tengah masyarakat, misalnya organisasi kemahasiswaan, pers dan organisasi profesi seperti Korpri dan PGRI.

Kelompok organisasi kemahasiswaan misalnya. Secara sosiologis mereka aktif berkiprah di masyarakat dan dunia maya. Relasi kelompok ini mempunyai resonansi yang sangat panjang.

Pada kelompok ini mungkin kedepannya perlu dipikirkan untuk diberikan pendidikan politik yang berorientasi pada kesadaran dan kemampuan pengawasan sehingga secara natural mungkin mereka nantinya akan mengembangkan dirinya sebagai pemantau pemilu atau bahkan dapat diserap sebagai bagian pengawas pemilu.

 

Penulis : Andyka Fuad Ibrahim (Ketua Bawaslu Kabupaten Blora)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *