Pemkab Blora
-
Opini
Strategi Pemkab Blora Antisipasi Penurunan TKD 2026
Juang Merdeka, Blora – Mengutip Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara, kebijakan pemerintah memangkas TKD menunjukkan resentralisasi fiskal APBN yang kian kuat. Pada gilirannya, kata Bhima, penurunan TKD bakal membebani masyarakat. “Selain bertentangan dengan semangat desentralisasi fiskal, efek dari resentralisasi anggaran membuat ruang fiskal pemda (pemerintah daerah) makin sempit,” ujar Bhima dalam keterangannya dikutip dari Kontan, Senin (18/8/2025). Menurut Bhima, pemda jelas akan mengambil cara instan seperti menaikkan pajak dan retribusi secara signifikan. Dalam skenario itu, tentu masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan. “Yang jadi korban adalah rumah tangga dan UMKM karena dikejar kenaikan tarif pajak,” terangnya. Rencana kebijakan Pemerintah pusat untuk menurunkan TKD senilai 24% jelas membebani daerah. Penetapan alokasi transfer keuangan daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang hanya sebesar Rp 650 triliun, turun sekitar 29,34 % dibandingkan realisasi dalam APBN 2025 yang mencapai Rp 919 triliun Hal ini jelas akan menekan postur APBD di daerah. Desentralisasi fiskal secara sederhana dapat diartikan sebagai upaya pelimpahan pengelolaan keuangan dari pusat ke daerah. Substansi mengenai prinsip desentralisasi ini pertama kali diatur dalam UU No.25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah serta Undang-undang No.33/2004 tentang PDRD. Ada sejumlah substansi penting…
Read More »