Muhammad Mustain
-
Opini
Penguatan Peran Media dalam Partisipasi Pengawasan Pilkada Serentak 2024 (II)
Juang Merdeka Jateng – Penguatan peran media atau pers dalam pengawasan pilkada mempunyai dasar pijakan yang kokoh karena pada banyak dimensi memiliki titik temu/konvergensi fungsi keduanya dalam spektrum yang lebih besart yaitu demokrasi. Dalam konteks pilkada titik temu tersebut lebih merupakan fungsi turunan. Titik temu atau konvergensi tersebut perlu dikelola dengan proses berikutnya yaitu pelembagaan relasi dan pada tahap yang lebih institusionil perlu sebuah agenda setting. Agenda setting ini dapat diperluas dengan melibatkan KPU sehingga gawe pilkada serentak menjadi lebih koordinatif untuk meningkatkan partisipasi publik sehingga pelaksanaan pilkada serentak meningkat secara kuantitatif dan kulaitatif. Konvergensi Pers-Bawaslu Konvergensi adalah keadaan menuju satu titik pertemuan. Salah satu varian teori konvergensi yang relevan diguakan untuk melihat konvergensi Media-Bawqslu adalah teori Konvergensi simbolik. Teori konvergensi simbolik) berfokus terhadap perilaku anggota kelompok. Teori ini memiliki pemahaman bahwa interaksi yang dilakukan oleh manusia pada suatu kelompok tertentu memiliki kohesivitas dan penguatan kesadaran dalam suatu kelompok. Teori ini didasari dari hasil riset yang dilakukan oleh Robert Bales dengan mengenalkan konsep Fantasy chain (rantai fantasi) yang terdiri dari Fantasy Theme, Tipe fantasi (Fantasy Type) Rhetorical Visions (visi retoris), rhetorical community (komunitas retoris). Perlunya Konvergensi simbolik; Pertama, penemuan dan penataan bentuk komunikasi untuk memunculkan kesadaran bersama kelompok secara evolutif.…
Read More » -
Opini
Penguatan Peran Pers dalam Pengawasan Pilkada Serentak 2024 (I)
Juang Merdeka Jateng – Salah satu parameter Pemilu demokratis yaitu partisipasi seluruh stakeholders dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu. Malpraktik adalah pelanggaran pemilu yang disebabkan oleh kecerobohan atau tidak sadar, lalai, ceroboh, tidak teliti, kelelahan, kekurangan sumberdaya ataupun ketidakmampuan pihak penyelenggara pada pelaksanaan Pemilu. Mal praktik pemilu dan pilkada dapat dicegah, dikurangi dan ditanggulangi dengan meningkatkan partisipasi civil society (termasuk pers didalamnya). Samuel P. Huntington dan Joan Nelson menjelaskan partisipasi politik sebagai partisipasi civil society yang bertindak sebagai individu untuk memengaruhi pembuatan keputusan oleh pemerintah. Partisipasi dapat bersifat individual maupn kolektif, terorganisir atau spontan, mantap atau sporadik, secara damai atau dengan kekerasan, legal atau illegal, efektif atau tidak efektif. Tingkat partisipasi masyarakat dalam politik sangat erat berkait dengan tingkat kepercayaan publik (public trust), legitimasi (legitimacy), tanggung jawab (accountability), dan kualitas layanan publik (public service quality), serta mencegah gerakan pembangkangan publik (public disobidience). Oleh karena itu tidak berlebihan, jika partisipasi politik masyarakat dalam Pemilu menjadi salah satu indikator kualitas demokrasi suatu negara. Salah satu unsur elemen masyarakat yang dapat memainkan peran besar dalam pengawasan pemilu maupun pilkada adalah pers. Pers sebagai pilar keempat dari demokrasi , termasuk fungsi turunannannya dalam menjalankan kontrol dan pengawasan. Media dapat menjalankan fungsi pokoknya yaitu sebagai mata, telinga, dan…
Read More » -
Opini
Sinergitas Pengawasan dan Penguatan Civil Society
Juang Merdeka Jateng – Pengawasan secara geneologis merupakan one third of democracy . Dimana kita ketahui bersama bahwa ada tiga pilar demokrasi yaitu kekuasaan tertinggi pada rakyat, lembaga negara dan pemerintah sebagai penerima mandate rakyat, serta keharusan adanya kontrol/pengawasan rakyat pada penerima mandate. Pilar ini bertumbuh dalam ekosistem politik dengan melahirkan tiga siklus sekaligus; selection-election-legacy. Ketiga siklus ini membentuk sebuah siklus yang tidak terputus satu sama lain dalam sebuah sircle (triple circle continuum). Posisi pengawasan oleh rakyat dan atau civil society melekat pada triple circle continuum tersebut. Tetapi pada sircle election/pemilu proses pengawasan menjadi lebih sophisticsted karena peristiwa pemilu itu sendiri mempunyai aturan yang rumit, tahapan yang panjang tetapi berkesinambungan serta melibatkan banyak pihak (Parpol, Paslon, Penyelenggara, pemilih) sehingga memerlukan lembaga pengawasan yang dibentuk melalui Undang-undang dengan kewenangan dan fungsi yang melekat padanya. Posisi pengawasan terhadap tahapan pemilu merupakan center of the triple circle continuum. Sekalipun telah dibentuk lembaga pengawasan dalam pemilu, kegiatan pengawasan oleh rakyat dan atau civil society pada kpelaksanaan kekuasaan (eksekutuif, legislatif, yudikatif) masih harus tetap berjalan. Bahkan dalam peristiwa pemilu pengawasan rakyat tetap dibutuhkan. Hal ini disebabakan bahwa pemilu sebagai proses politik dipengaruhi oleh peristiwa-peristiwea politik sebelum (seleksi politik di internal parpol) dan sesudahnya (l;egacy dari lembaga eksekitif-legislatif-yudikatif).…
Read More »