Bawaslu Blora

  • Berita

    Bersama Tim Gabungan, KPU dan Bawaslu Blora Bersihkan APK Saat Masa Tenang

    Juang Merdeka, Blora –  Masa Tenang Pilkada serentak Tahun 2024  dimulai pada Minggu, 24 sampai 26 November 2024.  KPU Blora bersama Bawaslu dan Tim Gabungan membersihkan alat peraga kamp dianye atau APK yang masih dijumpai di berbagai titik. Kegiatan penertiban APK Pilkada Blora Tahun 2024 ini dilaksanakan serentak di seluruh wilayah kabupaten oleh tim gabungan KPU, Bawaslu, Satpol PP Blora dan Dinrumkimhub Blora, pada Sabtu, (23/11/2024). Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Divisi Sosdiklih Parmas, dan SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora Ahmad Mustakim mengungkapkan, pembersihan APK secara regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Alat Peraga Kampanye harus sudah dibersihkan. “Paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara,” ucap Mustakim. Dikatakannya, sebelum pembersihan dilaksanakan rapat koordinasi dan apel bersama di halaman kantor Bawaslu Blora. “Ini menjadi bagian sinergitas dan komitmen bersama dalam upaya menjalankan regulasi pemilihan serentak 2024. Semoga berjalan dengan lancar hingga akhir,” terang Mustakim. Pembersihan ini dilakukan secara serentak di 16 kecamatan di Blora. Fokus pembersihan pada baliho berukuran besar yang terpasang di sepanjang jalan protokol. Ketua Bawaslu Blora, Andyka Fuad Ibrahim, mengungkapkan bahwa…

    Read More »
  • Berita

    Bawaslu Blora Instruksikan Jajarannya Patroli Pengawasan di Masa Tenang

    Juang Merdeka, Blora – Jajaran Bawaslu Blora diinstruksikan untuk lakukan patroli di masa tenang. Hal itu disampaikan KetuaBawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim saat apel siaga pengawasan bersama seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan)/Desa, Sabtu (23/11) di Alun-alun Kabupaten Blora. Apel siaga adalah bentuk kesiap-siagaan jajaran Pengawas Pemilihan dalam tahapan puncak Pilkada serentak 2024 yakni pemungutan dan penghitungan suara. “Pengawas Pemilu/Pemilihan untuk memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan dengan luber dan jurdil”, ungkapnya. “Pada masa tenang tidak diperkenankan lagi kampanye, untuk itu intensifkan patroli pengawasan, untuk mempersempit adanya potensi pelanggaran pemilihan”, jelasnya. Ditambahkannya patroli juga untuk mengawasi distribusi logistik dan perlengkapan pemungutan suara sampai di TPS tepat waktu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat kualitas dan tepat sasaran. “Patroli selain itu juga untuk memastikan ketersedian logistik pemungutan dan penghitungan suara, serta distribusi form pemberitahuan kepada pemilih”, urainya. Sementara itu Plt. Bupati Blora Tri Yuli Setyowati, menyampaikan jajaran pengawas harus mengedepankan pencegahan, ia meminta penyelenggara pemilu untuk saling bersinergi dan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan di wilayahnya masing-masing sebagai salah satu langkah pencegahan. “Sesuai dengan tugas Bawaslu dalam pengawasan, kedepankan pencegahan sebelum penindakan pelanggaran. Jalin koordinasi yg intensif dengan stakeholder, petakan kerawanan, sehingga potensi kasus sampang tidak terjadi di Blora”, urainya. Ditempat yang…

    Read More »
  • Berita

    Pilkada Ramah Difabel Siap di Laksanakan di Blora

    Juang Merdeka Jateng – Pilkada yang ramah pada kelompok Difabel siap dilaksanakan oleh KPU Blora pada 27/11/2024 yang tinggal beberapa hari lagi. TPS dan petugas KPPS diharapkan memfasilitasinya dengan perlengkapan, peralatan dan sikap yang ramah, peka dan responsif pada para penyandang disabilitas. Gagasan tersebut terelaborasi dalam Workshop yang dilakukan di Gedung Difabel Blora Mustika (DBM) Kabupaten Blora pada, Sabtu, 23/11/2024. Dalam acara tersebut tiga narasumber menyampaikan materi yaitu Luluk Agung Ariadi (Kepala Dinsos P3A), Ahmad Solikin (Komisioner KPU Blora), dan Andhyka Fuad Ibrahim (Ketua Bawaslu Kabupaten Blora). Sebelum penyampaian materi oleh narasumber, Gufron selaku Ketua DBM menyampaikan perlunya TPS yang ramah difabel; kondisi peralatan dn perlengkapan TPS, alat difabel didekatkan, pendekatan etika yg baik. “Teman-teman difabel punya hak untuk mendapatkan  kesetaraan, interaksi, dan pelayanan. Dan tentu saja juga hak politik untuk memilih dalam pilkada nanti,’ papar Luluk, panggilan akrab Kadin Sos P3A ini. Selanjutnya Luluk juga menguraikan beragam bentuk disabilitas, dan beragam upaya untuk meningkatkan dan  pengembangan anggaran dan program untuk pelayanan pada teman-teman difabel Blora.. “Dalam pilkada nanti pesan saya satu, jangan jauhkan peralatan teman-teman difabel saat mencoblos,” tandasnya. Ahmad Solikin, Komisioner KPU Blora menyampaikan bahwa ke enderungan pelaksanaan Pemilu telah memberikan perhatian yang semakin baik pada para penyandang…

    Read More »
  • Opini

    Penguatan Peran Pers dalam Pengawasan Pilkada Serentak 2024 (I)

    Juang Merdeka Jateng – Salah satu parameter Pemilu demokratis yaitu partisipasi seluruh stakeholders dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu. Malpraktik adalah pelanggaran pemilu yang disebabkan oleh kecerobohan atau tidak sadar, lalai, ceroboh, tidak teliti, kelelahan, kekurangan sumberdaya ataupun ketidakmampuan pihak penyelenggara pada pelaksanaan Pemilu. Mal praktik pemilu dan pilkada dapat dicegah, dikurangi dan ditanggulangi dengan meningkatkan partisipasi civil society (termasuk pers didalamnya). Samuel P. Huntington dan Joan Nelson menjelaskan partisipasi politik sebagai partisipasi civil society yang bertindak sebagai individu  untuk memengaruhi pembuatan keputusan oleh pemerintah. Partisipasi dapat bersifat individual maupn  kolektif, terorganisir atau spontan, mantap atau sporadik, secara damai atau dengan kekerasan, legal atau illegal, efektif atau tidak efektif. Tingkat partisipasi masyarakat dalam politik sangat erat berkait dengan tingkat kepercayaan publik (public trust), legitimasi (legitimacy), tanggung jawab (accountability), dan kualitas layanan publik (public service quality), serta mencegah gerakan pembangkangan publik (public disobidience). Oleh karena itu tidak berlebihan, jika partisipasi politik masyarakat dalam Pemilu menjadi salah satu indikator kualitas demokrasi suatu negara. Salah satu unsur elemen masyarakat yang dapat memainkan peran besar dalam pengawasan pemilu maupun pilkada adalah pers. Pers sebagai pilar keempat dari demokrasi , termasuk fungsi turunannannya dalam menjalankan kontrol dan pengawasan. Media dapat menjalankan fungsi pokoknya yaitu sebagai mata, telinga, dan…

    Read More »
  • Opini

    Sinergitas Pengawasan dan Penguatan Civil Society

    Juang Merdeka Jateng – Pengawasan secara geneologis merupakan one third of democracy . Dimana kita ketahui bersama bahwa ada tiga pilar demokrasi yaitu kekuasaan tertinggi pada rakyat, lembaga negara dan pemerintah sebagai penerima mandate rakyat, serta keharusan adanya kontrol/pengawasan rakyat pada penerima mandate. Pilar ini bertumbuh dalam ekosistem  politik dengan melahirkan  tiga siklus sekaligus; selection-election-legacy. Ketiga siklus ini membentuk sebuah siklus yang tidak terputus satu sama lain dalam sebuah sircle (triple circle continuum). Posisi pengawasan oleh rakyat dan atau civil society melekat pada triple circle continuum tersebut. Tetapi pada sircle election/pemilu proses pengawasan menjadi lebih sophisticsted karena peristiwa pemilu itu sendiri mempunyai aturan yang rumit, tahapan yang panjang tetapi berkesinambungan serta melibatkan banyak pihak (Parpol, Paslon, Penyelenggara, pemilih) sehingga memerlukan lembaga pengawasan yang dibentuk melalui Undang-undang dengan kewenangan dan fungsi yang melekat padanya. Posisi pengawasan terhadap tahapan pemilu merupakan center of the triple circle continuum. Sekalipun telah dibentuk lembaga pengawasan dalam pemilu, kegiatan pengawasan oleh rakyat dan atau civil society pada kpelaksanaan kekuasaan (eksekutuif, legislatif, yudikatif) masih harus tetap berjalan. Bahkan dalam peristiwa pemilu pengawasan rakyat tetap dibutuhkan. Hal ini disebabakan bahwa pemilu sebagai proses politik dipengaruhi oleh peristiwa-peristiwea politik sebelum (seleksi politik di internal parpol) dan sesudahnya (l;egacy dari lembaga eksekitif-legislatif-yudikatif).…

    Read More »
  • Opini

    Kegiatan Pencegahan Pelanggaran Pemilu dan Pendidikan Politik

    Juang Merdeka Jateng – Keberadaan Bawaslu semakin hari semakin bertambah penting. Oleh karena itu kinerja Bawaslu menjadi prioritas untuk ditingkatkan. Salah satu kinerja yang perlu diapresiasi dan menjadi perhatian adalah pada kegiatan pencegahan pelanggaran pemilu ketika tahapan-tahapan dilaksanakan. Kegiatan pencegahan pelanggaran pemilu dengan melibatkan berbagai elemen dan kelompok masyarakat menjadi salah satu program yang diandalkan untuk menguatkan pengawasan. Kegiatan pengawasan dalam pemilu merupakan bagian yang sangat penting. Bukan saja karena fungsi pengawasan pada proses pelaksanaan kepemiluan pada pihak-pihak yang mungkin terlibat didalamnya saja (KPU, Parpol, Paslon,ASN/TNI/Polri serta pejabat negara/daerah). Tetapi pengawasan, esensinya merupakan turunan dari fungsi kontrol atas kekuasaan yang merupakan salah satu pilar dan prinsip dalam demokrasi itu sendiri. Pemilu merupakan bagian dari prosedur dalam sistem demokrasi. Maka secara tidak langsung kinerja pengawasan merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab sejarah untuk menjaga marwah pemilu lewat  pengawasan  yang berkualitas. Pengawasan yang berkualitas akan mentahbiskan Pemilu yang berkredibilitas. Kredibilitas pemilu menjadi bagian tegaknya pilar-pilar dan prinsip demokrasi. Pentingnya keberadaan Bawaslu harus dapat dibuktikan dengan kinerja yang mumpuni. Kinerja Bawaslu yang membidangi pengawasan pemilu menjadi salah satu variabel untuk melegitimasi hasil pemilu. Dalam sistem demokrasi, pemilu yang legitimate membuahkan kekuasaan yang legitimate pula. Karena pemilu yang legitimate pastilah  dibersamai dengan proses…

    Read More »
  • Opini

    Spektrum Problem Pilkada 2024 (II)

    Juang Merdeka Jateng – Durasi kampanye yang singkat juga berpotensi  menjadi problem Pilkada 2024. Implikasi teksnisnya berupa gangguan penyiapan logistic dan kuantitas serta kualitas konten kampanye yang sampai pada konstituen. Implikasi singkatnya durasi kampanye Singkatnya durasi kampanye juga menimbulkan problem baru, bahkan dalam dua dimensi sekaligus yaitu dimensi procedural dan dimensi substansial. Dimensi procedural berupa gangguan kesiapan pengadaan logistic dan distribusi logistic hingga ke TPS-TPS karena kualitas infrastruktur dan prasarana yang tersedia tidak semuanya berada dalam standard yang sama. Dimensi substansial berupa intensitas kampanye dalam kuantitas yang singkat akan berpengaruh terhadap kuntitas informasi yang diterima masyarakat  dan secara kualitatif pengetahuan konstituen pada calon yang ada akan rendah karena ketakcukupan informasi yang diperoleh. Memang ranah ini berada diluar ranah procedural pengawasan, tetapi secara etik beririsan dengan tujuan pengawasan itu sendiri yaitu public bisa menggunakan hak pilihnya dengan berkualitas sebagai pertanda bahwa demokrasi yang begitu mahal dijalankan pula secara berkualitas. Dalam memahami fungsi kampanye sebagai proses transformasi dari calon kepada konstituen (baik transformasi tersebut berisi identitas, track record, visi, misi maupun program) maka kita bisa meminjam pendapat H. Simon tentang detail peristiwa di setiap tahapan kamapnye  dan Patrick Jackson yang secara mendalam memberikan tujuan kampanye baik bagi calon maupun bagi konstituen. Kedua…

    Read More »
  • Opini

    Spektrum Problem Pilkada 2024 (I)

    Juang Merdeka Jateng – Beberapa problem dalam Pilkada 2024 berpotensi menjadi ancaman serius terhadap kualitas demokrasi. Secara historis kualitas demokrasi memang bisa mengalami penurunan, misalnya labelling demokrasi di Indonesia sebagai demokrasi proseduralis dan fenomena pseudo demokrasi. Problem-problem dalam Pilkada 2024 tersebut membentang dalam spectrum yang berbeda-beda tetapi  jika spectrum itu disatukan maka akan terlihat bahwa luasan bentangan spectrum yang dapat memberi gambaran potensi yang mengancam kualitas demokrasi. Problem-problem tersebut antara lain; pergantian SDM (seleksi anggota bawaslu) di tengah tahapan pemilu, implikasi jika pengujian UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 serta durasi singkatnya masa kampanye yang tidak berimplikasi pada kesiapan distribusi logistic tetapi juga penurunan kualitas kampanye dari sisi pemilih. Pergantian SDM (seleksi anggota Bawaslu) dan Pengujian UU Nomor 7/2017 Pergantian SDM (seleksi anggota Bawaslu) di tengah tahapan pilkada berpoptensi mengganngu kinerja kelembagaan Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan pada tahapan-tahapan yang tengah dijalankan dalam pilkada. Gangguan kinerja tersebut dapat dilihat dari dua sisi, pertama dari  proses pelaksanaan pengawasan tahapan pilkada dan kedua dari sisi kesenjangan kompetensi serta perbedaan ritme dan intensitas kerja. Proses pergantian SDM di tengah jalan akan menggangu proses pelaksanaan pengawasan tahapan dalam pilkada. Pergantian tersebut mengakibatkan terjadinya tata ulang di internal lembaga Bawaslu. Tata ulang di tengah proses dapat menciptakan…

    Read More »
  • Berita

    Antisipasi Kategori Rawan Sedang dalam IKP, Bawaslu Blora Gelar Sosialisasi Pengawasn Partisipatif

    Juang Merdeka Jateng – Bawaslu Kabupaten Blora mengkategorikan Rawan Sedang pada Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) 2024 di Wilayah Kabupaten Blora. Sebagai langkah antisipatif digelarlah giat Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, pada, Rabu, 11/09/2024 Dalam acara tersebut juga dilakukan  Peluncuaran Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan Peluncuran IKP tersebut, Bawaslu Blora menghadirkan 2 (dua) Narasumber eksternal yaitu Ketua PWI Blora (Heri Purnomo) dan dari Kasat Intelkam Polres Blora (Iptu Agus Wibowo), serta 1 (satu) Narasumber dari Internal Bawaslu Kabupaten Blora. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim. Dalam sambutannya, Andyka memaparkan pentingnya untuk selalu melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif dan memetakan kerawanan pemilihan. “Saya kira sangat penting kegiatan peluncuran IKP ini. Sehingga kita semua tau di mana titik kerawanan Pemilihan 2024 ini. Selanjutnya juga sebagai langkah mitigasi, agar upaya-upaya pencegahan yang dilakukan lebih efektif,” ungkap Andyka. Lebih lanjut diterangkan Andyka, IKP Kabupaten Blora masuk kategori rawan sedang. Sedangkan dimensi sebagai tolak ukur adalah dimensi penyelenggaraan, dimensi sosial politik, dan dimensi kontestasi. Berbeda dengan IKP Tahun 2019 dan 2020 yang terdapat juga dimensi partisipasi masyarakat. “Ada tiga kategori, rawan tinggi, rawan sedang dan rawan rendah. Blora masuk dalam kategori rawan sedang”,…

    Read More »
  • Opini

    Pilkada 2024 dan Urgensi Pendidikan Politik

    Juang Merdeka Jateng – Pilkada merupakan sarana suksesi kepemimpinan di tingkat lokal (propinsi, kabupaten, dan kotamadya) secara demokratik dengan aturan pelaksanaan dan pembiayaan yang jelas. Pentingnya suksesi kepemimpinan di tingkat lokal akan tercermin dengan semakin tingginya partisipasi pemilih. Tingginya partisipasi pemilih dapat diupayakan dengan pendidikan politik yang memadai, dengan demikian pendidikan politik menjadi sebuah tema yang urgen dalam Pilkada 2024. Tingginya partisipasi pemilih menjadi bagian penting dalam menilai kualitas pilkada. Sementara  itu partisipasi pemilih diharapkan semakin besar untuk tumbuhnya pemilih rasional sebagai pilarnya. Varian pemilih rasional, sebagai salah satu pilar utama yang akan berpengaruh besar terhadap seluruh proses demokrasi. Pemilih rasional ini berproses melalui sebuah proses yang tidak ringan karena dihadapkan pada faktor-faktor yang dapat membentuk varian pemilih lain secara bersamaan  yaitu pengaruh ideologi partai, tradisi dan ikatan emosional serta ikatan sosiologis.  Oleh karena itu pendidikan politik menjadi basis utama guna menumbuh suburkan varian pemilih rasional dalam dinamika politik kita termasuk proses Pilkada 2024 Kita mengenal varian pemilih rasional, satu diantara beragam jenis pemilih lain yang lazim kita kenal seperti pemilih yang berbasis pada ikatan ideologis, sosiologis, agama, emosional serta ikatan-ikatan lain yang tumbuh dalam ruang ssosial-politik kita.  Ragam jenis pemilih muncul karena adanya keragaman “atas dasar apa pemilih menentukan…

    Read More »
  • Opini

    Supremasi Civil Society dalam Pemberlakuan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60

    Juang Merdeka Jateng – Dinamika penguatan supremasi civil society pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 maupun 70 dapat menjadi momentum penguatan partisipasi civil society dalam pengawasan Pilkada 2024. Betapa masyarakat atau civil society dapat merespon secara massif dan spontan terhadap proses demokrasi yang tidak sehat. Kemudian terjadilah persaingan hegemoni antara civil society sebagai pemilik mandat yang sedang menjalankan fungsi kontrolnya kepada kinerja institusi produk proses demokrasi sebagai penerima mandat (DPR dan Pemerintah). Bergeraknya civil society yang secara diametral berhadap-hadapan langsung dengan DPR sebenarnya  sebagai ironi berbentuk tragedy mandatory. Tragedi ketika penerima mandat tidak berada dalam satu tarikan nafas yang sama dengan pemilik mandat, entah masih pada level competition maupun sudah dalam level conflict diantara keduanya. Rakyat menghendaki putusan MK dipatuhi dan dijalankan tetapi secara kasat mata rakyat juga melihat adanya usaha pembangkangan terhadap keputusan tersebut. Putusan MK Nomor 60 MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Namun, mereka harus mendapatkan minimal jumlah suara sah tertentu dalam Pemilu DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di pilkada, dan…

    Read More »