Andhika Fuad Ibrahim
-
Opini
Spektrum Problem Pilkada 2024 (II)
Juang Merdeka Jateng – Durasi kampanye yang singkat juga berpotensi menjadi problem Pilkada 2024. Implikasi teksnisnya berupa gangguan penyiapan logistic dan kuantitas serta kualitas konten kampanye yang sampai pada konstituen. Implikasi singkatnya durasi kampanye Singkatnya durasi kampanye juga menimbulkan problem baru, bahkan dalam dua dimensi sekaligus yaitu dimensi procedural dan dimensi substansial. Dimensi procedural berupa gangguan kesiapan pengadaan logistic dan distribusi logistic hingga ke TPS-TPS karena kualitas infrastruktur dan prasarana yang tersedia tidak semuanya berada dalam standard yang sama. Dimensi substansial berupa intensitas kampanye dalam kuantitas yang singkat akan berpengaruh terhadap kuntitas informasi yang diterima masyarakat dan secara kualitatif pengetahuan konstituen pada calon yang ada akan rendah karena ketakcukupan informasi yang diperoleh. Memang ranah ini berada diluar ranah procedural pengawasan, tetapi secara etik beririsan dengan tujuan pengawasan itu sendiri yaitu public bisa menggunakan hak pilihnya dengan berkualitas sebagai pertanda bahwa demokrasi yang begitu mahal dijalankan pula secara berkualitas. Dalam memahami fungsi kampanye sebagai proses transformasi dari calon kepada konstituen (baik transformasi tersebut berisi identitas, track record, visi, misi maupun program) maka kita bisa meminjam pendapat H. Simon tentang detail peristiwa di setiap tahapan kamapnye dan Patrick Jackson yang secara mendalam memberikan tujuan kampanye baik bagi calon maupun bagi konstituen. Kedua…
Read More » -
Berita
Antisipasi Kategori Rawan Sedang dalam IKP, Bawaslu Blora Gelar Sosialisasi Pengawasn Partisipatif
Juang Merdeka Jateng – Bawaslu Kabupaten Blora mengkategorikan Rawan Sedang pada Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) 2024 di Wilayah Kabupaten Blora. Sebagai langkah antisipatif digelarlah giat Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, pada, Rabu, 11/09/2024 Dalam acara tersebut juga dilakukan Peluncuaran Indeks Kerawanan Pemilihan (IKP) pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan Peluncuran IKP tersebut, Bawaslu Blora menghadirkan 2 (dua) Narasumber eksternal yaitu Ketua PWI Blora (Heri Purnomo) dan dari Kasat Intelkam Polres Blora (Iptu Agus Wibowo), serta 1 (satu) Narasumber dari Internal Bawaslu Kabupaten Blora. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim. Dalam sambutannya, Andyka memaparkan pentingnya untuk selalu melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif dan memetakan kerawanan pemilihan. “Saya kira sangat penting kegiatan peluncuran IKP ini. Sehingga kita semua tau di mana titik kerawanan Pemilihan 2024 ini. Selanjutnya juga sebagai langkah mitigasi, agar upaya-upaya pencegahan yang dilakukan lebih efektif,” ungkap Andyka. Lebih lanjut diterangkan Andyka, IKP Kabupaten Blora masuk kategori rawan sedang. Sedangkan dimensi sebagai tolak ukur adalah dimensi penyelenggaraan, dimensi sosial politik, dan dimensi kontestasi. Berbeda dengan IKP Tahun 2019 dan 2020 yang terdapat juga dimensi partisipasi masyarakat. “Ada tiga kategori, rawan tinggi, rawan sedang dan rawan rendah. Blora masuk dalam kategori rawan sedang”,…
Read More » -
Opini
Supremasi Civil Society dalam Pemberlakuan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60
Juang Merdeka Jateng – Dinamika penguatan supremasi civil society pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 maupun 70 dapat menjadi momentum penguatan partisipasi civil society dalam pengawasan Pilkada 2024. Betapa masyarakat atau civil society dapat merespon secara massif dan spontan terhadap proses demokrasi yang tidak sehat. Kemudian terjadilah persaingan hegemoni antara civil society sebagai pemilik mandat yang sedang menjalankan fungsi kontrolnya kepada kinerja institusi produk proses demokrasi sebagai penerima mandat (DPR dan Pemerintah). Bergeraknya civil society yang secara diametral berhadap-hadapan langsung dengan DPR sebenarnya sebagai ironi berbentuk tragedy mandatory. Tragedi ketika penerima mandat tidak berada dalam satu tarikan nafas yang sama dengan pemilik mandat, entah masih pada level competition maupun sudah dalam level conflict diantara keduanya. Rakyat menghendaki putusan MK dipatuhi dan dijalankan tetapi secara kasat mata rakyat juga melihat adanya usaha pembangkangan terhadap keputusan tersebut. Putusan MK Nomor 60 MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota) meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Namun, mereka harus mendapatkan minimal jumlah suara sah tertentu dalam Pemilu DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di pilkada, dan…
Read More »