Juang Merdeka Jateng – Perkawinan usia muda dapat didefinisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri pada usia yang masih muda/remaja (Desy Lailatul Fitria dkk, 2015). Pernikahan yang baik di lakukan oleh seseorang yang memiliki usia matang karena dapat mempengaruhi psikologis kehidupannya ketika berumah tangga.
Di Indonesia masih banyak terjadi pernikahan dini pada anak dan remaja. Sebanyak 38% anak perempuan di bawah usia 18 tahun sudah menikah. Sementara persentase laki-laki yang menikah di bawah umur hanya 3,7 % (persen). Ternyata, ada beberapa penyebab yang mendorong mereka melakukan pernikahan dini. Hasil penelitian ini membuktikan kuatnya tradisi dan cara pandang masyarakat, terutama di pedesaan, masih menjadi pendorong bagi sebagian anak perempuan lain. Berdasarkan Analisis survei penduduk antar sensus (SUPAS) dari Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) didapatkan angka pernikahan di perkotaan lebih rendah dibanding di pedesaan, untuk kelompok umur 15-19 tahun perbedaannya cukup tinggi yaitu 5,28% di perkotaan dan 11,88% di pedesaan. Hal ini menunjukkan bahwa wanita usia muda di perdesaan lebih banyak yang melakukan perkawinan pada usia muda.
Faktor penyebab pernikahan dini pernikahan dini menurut Mubasyaroh disebabkan oleh kesulitan ekonomi keluarga, paksaan orang tua dan tradisi.
Kesulitan ekonomi menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya pernikahan dini, keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi akan cenderung menikahkan anaknya pada usia muda untuk melakukan pernikahan dini. Pernikahan ini diharapkan menjadi solusi bagi kesulitan ekonomi keluarga. Disamping itu, masalah ekonomi yang rendah dan kemiskinan menyebabkan orang tua tidak mampu mencukupi kebutuhan anaknya dan tidak mampu membiayai sekolah sehingga mereka memutuskan untuk menikahkan anaknya dengan harapan sudah lepas tanggung jawab untuk membiayai kehidupan anaknya ataupun dengan harapan anaknya bisa memperoleh penghidupan yang lebh baik.
Paksaan orang tua juga seringkali menyebabkan terjadinya pernikahan dini. Ada beberapa alasan orang tua menikahkan anaknya secara dini, karena kuatir anaknya terjerumusa de pergaulan bebas dan berakibat negatif; karena ingin melanggengkan hubungan dengan relasinya dengan cara menjodohkan anaknya dengan relasi atau anaknya relasinya; menjodohkan anaknya dengan anaknya saudara dengan alasan agar harta yang dimiliki tidak jatuh ke orang lain, tetapi tetep dipegang oelh keluarga.
Kecelakaan (marride by accident) Terjadinya hamil di luar nikah, karena anak-anak melakukan hubungan yang melanggar norma, mamaksa mereka untuk melakukan pernikahan dini, guna memperjelas status anak yang dikandung. Pernikahan ini memaksa mereka menikah dan bertanggung jawab untuk berperan sebagai suami istri serta menjadi ayah dan ibu, sehinga hal ini nantinya akan berdampak pada penuaan dini, karena mereka belum siap lahir dan batin. Disamping itu, dengan kehamilan diluar nikah dan ketakutan orang tua akan terjadinya hamil di luar nikah mendorong anaknya untuk menikah diusia yang masih belia.
Pernikahan dini dalam hal ini sengaja dilakukan dan sudah disiapkan semuanya, karena dilakukan dalam rangka melanggengkan hubungan yang terjalin antara keduanya. Hal ini menyebabkan mereka menikah di usia belia (pernikahan dini), agar status hubungan mereka ada kepastian.selain itu, pernikahan ini dilakukan dalam rangka menghindari dari perbuatan yang tidak sesuai dengan norma agama dan masyarakat. Dengan pernikahan ini diharapkan akan membawa dampak positif bagi keduanya.
Tradisi yang hidup di masyarakat seringkali juga memudahkan terjadinya pernikahan dini, bahkan juga tradisi dari keluarga. Tradisi dikeluarga (kebiasaan nikah usia dini pada keluarga dikarenakan agar tidak dikatakan perawan tua). Pada beberapa keluarga tertentu, dapat dilihat ada yang memiliki tradisi atau kebiasaan menikahkan anaknya pada usia muda, dan hal ini berlangsung terus menerus, sehingga anak-anak yang ada pada keluarga tersebut secara otomatis akan mengikuti tradisi tersebut.
Pada keluarga yang menganut kebiasaan ini, biasanya didasarkan pada pengetahuan dan informasi yang diperoleh bahwa dalam Islam tidak ada batasan usia untuk menikah, yang penting adalah sudah mumayyis ( baligh) dan berakal, sehingga sudah selayaknya dinikahkan. Karena kebiasaan dan adat istiadat setempat. Adat istiadat yang diyakini masyarakat tertentu semakin menambah prosentase pernikahan dini di Indonesia.Misalnya keyakinan bahwa tidak boleh menolak pinangan seseorang pada putrinya walaupun masih dibawah usia 18 tahun terkadang dianggap menyepelekan dan menghina menyebabkan orang tua menikahkan putrinya.
Dampak Pernikahan Dini bagi Pelakunya Setiap kejadian pasti memiliki dampak terhadap sesuatu, baik positif maupun negatif, begitu juga dengan terjadinya pernikahan dini, akan memiliki dampak secara langsung terhadap pelakunya. Berdasarkan data penelitian Pusat Kajian Gender dan Seksualitas Universitas Indonesia tahun 2015, terungkap angka perkawinan dini di Indonesia peringkat kedua teratas di kawasan Asia Tenggara. Sekitar 2 juta dari 7,3 perempuan Indonesia berusia di bawah 15 tahun sudah menikah dan putus sekolah. Jumlah itu diperkirakan naik menjadi 3 juta orang pada 2030.
Pernikahan dini pada remaja pada dasarnya berdampak pada segi fisik maupun biologis remaja, yaitu :
- Remaja yang hamil akan lebih mudah menderita anemia selagi hamil dan melahirkan, salah satu penyebab tingginya kematian ibu dan bayi.
- Kehilangan kesempatan mengecap pendidikan yang lebih tinggi. Pada kondisi tertentu, anak yang melakukan pernikahan dini cenderung tidak memperhatikan pendidikannya, apalagi ketika menikah langsung memperoleh keturunan, ia akan disibukkan mengurus anak dan keluarganya, sehingga hal ini dapat menghambatnya untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi.
- Interaksi dengan lingkungan teman sebaya berkurang. Bagaimanapun status baik sebagai suami maupun istri turut memberikan kontribusi dalam berinteraksi sosial dengan lingkungannya. Bagi pasangan pernikahan dini, hal ini dapat berpengaruh dalam berhubungan dengan teman sebaya.
- Sempitnya peluang mendapat kesempatan kerja yang otomatis mengekalkan kemiskinan
Dampak bagi sang anak :
- Lahir dengan berat rendah, sebagai penyebab utama tingginya angka kematian ibu dan bayi
- Cedera saat lahir
- Komplikasi persalinan yang berdampak pada tingginya angka kematian .
Dampak bagi keluarga yang akan dibina :
- Kekerasan terhadap istri yang timbul karena tingkat berpikir yang belum matang bagi pasangan muda tersebut
- Kesulitan ekonomi dalam rumah tangga Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini
- Pengetahuan yang kurang akan lembaga perkawinan
- Rerelasi (menjalin hubungan kembali) yang buruk dengan keluarga.
Perlu pendekatan religius melalui religius dalam layanan bimbingan agama bagi calon pasutri Disamping itu, pernikahan dini memiliki dampak sebagai berikut:
- Pernikahan usia dini ada kecenderungan sangat sulit mewujudkan tujuan perkawinan secara baik. Dampaknya yaitu pernikahan hanya membawa penderitaan.
- Pernikahan usia dini sulit mendapat keturunan yang baik dan sehat. Dampaknya yaitu anak rentan dengan penyakit.
- Pernikahan mempunyai hubungan dengan masalah kependudukan. Dampaknya, ternyata bahwa batas umur yang rendah bagi seorang wanita untuk kawin, mengakibatkan laju pertumbuhan penduduk sangat cepat.
Terlepas dari pro-kontra pernikahan dini disadari ataupun tidak pernikahan dini bisa memberi dampak yang negati secara sosiologis di antaranya:
- Pendidikan anak terputus: pernikahan dini menyebabkan anak putus sekolah hal ini berdampak pada rendahnya tingkat pengetahuan dan akses informasi pada anak.
- Kemiskinan: dua orang anak yang menikah dini cenderung belum memiliki penghasilan yang cukup atau bahkan belum bekerja. Hal inilah yang menyebabkan pernikahan dini rentan dengan kemiskinan.
- Kekerasan dalam rumah tangga: dominasi pasangan akibat kondisi psikis yang masih labil menyebabkan emosi sehingga bias berdampak pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
- Kesehatan psikologi anak: ibu yang mengandung di usia dini akan mengalami trauma berkepanjangan, kurang sosialisasi dan juga mengalami krisis percaya diri
- Anak yang dilahirkan: Saat anak yang masih bertumbuh mengalami proses kehamilan, terjadi persaingan nutrisi dengan janin yang dikandungnya, sehingga berat badan ibu hamil seringkali sulit naik, dapat disertai dengan anemia karena defisiensi nutrisi, serta berisiko melahirkan bayi dengan berat lahir rendah. Didapatkan bahwa sekitar 14% bayi yang lahir dari ibu berusia remaja di bawah 17 tahun adalah prematur. Anak berisiko mengalami perlakuan salah dan atau penelantaran. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa anak yang dilahirkan dari pernikahan usia dini berisiko mengalami keterlambatan perkembangan, kesulitan belajar, gangguan perilaku, dan cenderung menjadi orangtua pula di usia dini
- Kesehatan Reproduksi: kehamilan pada usia kurang dari 17 tahun meningkatkan risiko komplikasi medis, baik pada ibu maupun pada anak. Kehamilan di usia yang sangat muda ini ternyata berkorelasi dengan angka kematian dan kesakitan ibu. Disebutkan bahwa anak perempuan berusia 10-14 tahun berisiko lima kali lipat meninggal saat hamil maupun bersalin dibandingkan kelompok usia 20-24 tahun, sementara risiko ini meningkat dua kali lipat pada kelompok usia 15-19 tahun.
Penulis : Nanik Wijayanti S.Pd (Guru SMPN 1 Tunjungan)