KPU Blora Gelar Rakor Persiapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2024

Advertisement

Juang Merdeka, Blora – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPU) Kabupaten Blora melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2024 di Hotel Almadina Blora, Jumat (16/8/2024).

Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto, Moderator Anggota KPU Blora Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Ahmad Mustakim, Pemateri inti Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ahmad Solikin.

Sebagai narasumber Polres Blora, Pengadilan Negeri Blora, Kejaksaan Negeri Blora, Sekda Blora, Dinas Kesehatan Blora, Bawaslu Kabupaten Blora, dan Bappeda Blora.

Komisioner KPU beserta stakeholder foto bersama usai acara (JM/am)

Hadir dalam rakor yakni Partai Politik Se Kabupaten Blora, dan PPK divisi Teknis Se Kabupaten Blora.

Ahmad Solikin mengatakan, tujuan dari rapat koordinasi ini adalah membahas persiapan apa saja yang harus dipenuhi bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blora saat mendaftar pada pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blora tahun 2024.

“Ini rakor membahas persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi bakal pasangan calon saat mendaftarkan ke KPU Blora,” ucap Ahmad Solikin.

Dijelaskannya, tahapan pencalonan dimulai dari pengumuman tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024, sedangkan tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 adalah tahapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blora.

“Untuk penelitian persyaratan administrasi calon tanggal 29 hingga 4 September 2024. Sedangkan pemeriksaan kesehatan tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024. Untuk penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024” jelas Ahmad Solikin.

Ditambahkannya, Persyaratan pencalonan yang diusung Partai Politik atau gabungan partai politik adalah yang memiliki jumlah kursi di DPRD sebanyak 20 persen atau 9 kursi atau gabungan partai politik yang memperoleh suara 25 persen akumulasi suara sah pemilu 2024.

“Kita paparkan persyaratan calon, kemudian siapa saja yang bisa mendaftarkan sebagai calon, dan mekanisme bakal calon yang berasal dari penjabat, TNI, Polri, ASN hingga penyelenggaraan, dan lain-lain,” tambah Ahmad Solikin.

“Termasuk jika ada bakal calon yang mantan terpidana juga kita sampaikan dan ditegaskan dari Kejaksaan Negeri Blora, serta Narasumber yang lain” sambungnya.

Dengan rakor ini diharapkan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon dapat dilaksanakan dengan baik, transparan dan sesuai dengan regulasi yang ada.

Pengurus Baru HMI Komisariat Pangeran Surobahu Bertekad Lebih Progresif

Penulis : A.Murtapha

Editor  :  T.  Sumarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *