Juang Merdeka – Blora. Pengelolaan sumur rakyat dengan payung regulasi Permen No. 14 tahun 2025 memiliki potensi kontribusi ekonomi yang cukup besar terhadap para investor, tenaga kerja dan masyarakat sekitar. Tetapi belum ada kontribusinya terhadap PAD Blora.
Joko Agung Purnomo Ketum HMI Cabang Blora pada Senin, 18/05/2026 menyoroti hal tersebut. Ia menyetujui jika ada gagasan agar sumur rakyat turut memberi kontribusi terhadap PAD Kabupaten Blora.
“Mungkin besaran serta bagaimana formula regulasinya perlu dirumuskan bersama,” tandas aktivis asal desa Sembongin ini.
Agung menandaskan bahwa sumur rakyat sebagai sebuah unit usaha memang perlu diberikan keleluasaan untuk menjalankan kegiatan produksi. Menurutnya itu merupakan hak konstitusional dimana setiap warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak lewat aktivitas ekonomi dan profesi yang dijalankannya.
“Tetapi ada landasan konstitusional lainnya yaitu pasal 33 ayat 3 bahwa bumi dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara,” tandasnya lagi.
Agung menambahkan lagi bahwa Permen No. 14 Tahun 2025 yang merupakan payung regulasi panduan kerja sama pengelolaan peningkatan produksi minyak dan gas bumi. Permen ini merupakan koridor dengan rekom gubernur dan bupati sebagai pintu masuknya. Tetapi bagaimana dengan kontribusinya terhadap PAD Blora, itu yang perlu duduk bersama untuk menyusun regulasinya.
Ada beberapa peluang agar sumur rakyat berkontribusi terhadap Blora sebagai sebuah state lewat PAD misalnya, ataupun kontribusi kepada Blora sebagai sebuah society atau masyarakat. Kontribusi semacam ini akan makin menguatkan kohesivitas investor dan pekerja sumur rakyat dengan masyarakat yang melingkupinya. Ini langkah preventif untuk mengurangi benturan sosial dan kerusakan lingkungan.
“Itu akan menjadi ironi misalnya jika UMKM yang berjualan dengan penghasilan tak seberapa saja bisa ada kontribusinya lewat retribusi, masa ini sumur rakyat dengan hasil ratusan juta bahkan sangat mungkin miliaran tidak?” pungkasnya. (tsu)
